Tugas Pokok
Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan pengembangan, produksi dan konsultansi dibidang budidaya Perbenihan tanaman.
Ruang Lingkup
- Produksi/Teknologi benih
- Kultur jaringan (tanaman hortiklutura,
perkebunan dan hutan)
Fungsi
- Melakukan penyusunan program kerja departemen
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Mengembangkan materi dan bahan ajar
- Mengembangkan metoda pembelajaran
- Melakukan pengkajian dan pengembangan pendidikan dan teknik kejuruan
- Melakukan produksi bidang Perbenihan Tanaman
- Memberi layanan jasa konsultansi di bidang Perbenihan Tanaman
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Departemen
- Melakukan penyusunan laporan Departemen
|